PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

warga belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar tentang istilah Diaspora, terutama dalam pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora ada yang menyebutkan sebagai ex. WNI, ada yang mengatakan sebagai WNI di luar negeri, ataupun yang mengatakan sebagai turunan kedua WNI serta mereka-mereka yang mempunyai rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan sebagai anggota Diaspora Indonesia.

Pengertian Daspora :

Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika digunakan oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana saat itu bangsa Yahudi tersebar di berbagai Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang kemudian menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.

Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 tentang kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari berbagai segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah tepat apabila saat ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?

Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:

- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibuat dapat menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK dapat memperkenalkan budaya indonesia ke LN.

Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:

- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.

Konstitusi indonesia yang membuat pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya manusia yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik hukum dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, perjuangan dwi kewarganegaraan haruslah  dimaknai sebagai perjuangan memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu sikap cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.

Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi karena didasarkan pada penilaian yang subyektif, seperti penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk dapat hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.

Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia dapat menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan keinginan para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.

Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.
Load disqus comments

0 komentar